KBLI 47843
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar),
Baca penjelasan lengkap KBLI 47843KBLI 47843: Pengertian dan Informasi Lengkap Perizinan Usaha Melalui OSS
Dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi acuan utama untuk mengelompokkan jenis usaha. Salah satu kode yang penting diketahui pelaku usaha adalah KBLI 47843. Artikel ini membahas secara lengkap pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, serta kewajiban perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 47843, termasuk ketentuan penggabungan KBLI dalam satu badan usaha.
Pengertian KBLI 47843
KBLI 47843 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima dan keliling khusus makanan dan minuman ringan. KBLI ini mencakup usaha perdagangan eceran yang dilakukan oleh pedagang keliling atau kaki lima, yang secara khusus menjual makanan dan minuman ringan kepada konsumen akhir, baik secara tetap di lokasi tertentu maupun berkeliling.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47843
Ruang lingkup KBLI 47843 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran makanan dan minuman ringan yang dilakukan secara mobile atau tidak menetap. Usaha dengan KBLI ini biasanya menggunakan gerobak, kendaraan bermotor, sepeda, atau bahkan berjalan kaki untuk menjajakan produknya. Kegiatan ini dapat berlangsung di area publik seperti pinggir jalan, pasar, taman, atau tempat keramaian lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47843
Berbagai jenis usaha dapat dikategorikan dalam KBLI 47843. Contohnya antara lain:
- Pedagang kaki lima yang menjual gorengan, keripik, atau makanan ringan lainnya.
- Penjual minuman ringan keliling seperti es teh, es campur, dan minuman botol kemasan.
- Usaha jajanan tradisional seperti cilok, cireng, atau telur gulung yang dipasarkan secara keliling.
- Pedagang makanan ringan modern seperti popcorn, sosis bakar, atau makanan ringan kemasan yang dijual menggunakan gerobak atau kendaraan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47843
Setiap pelaku usaha dengan kegiatan yang masuk dalam KBLI 47843 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan untuk beroperasi secara legal. Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS harus menyesuaikan dengan ketentuan dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai jenis dan skala usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI, termasuk KBLI 47843, dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa kode KBLI yang relevan dengan kegiatan usahanya selama masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS untuk masing-masing KBLI yang diajukan.
Dengan memahami pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, hingga kewajiban perizinan usaha untuk KBLI 47843 melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan profesional.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.