KBLI 47841
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47841Pengertian KBLI 47841
KBLI 47841 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran kaki lima makanan, minuman, dan tembakau. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang penjualan makanan, minuman, dan produk tembakau secara eceran melalui pedagang kaki lima atau usaha sejenis yang bersifat tidak menetap. Penggunaan KBLI 47841 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) guna memastikan legalitas dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47841
Ruang lingkup KBLI 47841 meliputi kegiatan usaha perdagangan eceran makanan, minuman, dan tembakau yang dilakukan oleh pelaku usaha secara keliling, di tempat terbuka, atau pada lokasi sementara seperti kaki lima, gerobak dorong, tenda, dan sejenisnya. Usaha ini tidak menetap pada satu lokasi tertentu dan umumnya menjajakan produk langsung kepada konsumen akhir. KBLI 47841 tidak mencakup usaha restoran atau rumah makan yang bersifat menetap dan memiliki tempat usaha permanen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47841
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47841 antara lain:
- Pedagang kaki lima yang menjual makanan ringan seperti gorengan, kue basah, dan jajanan pasar.
- Penjual minuman keliling seperti es teh, es campur, atau minuman jus buah.
- Penjual rokok atau produk tembakau secara eceran menggunakan gerobak dorong atau lapak sementara.
- Penjual makanan siap saji menggunakan kendaraan roda dua atau gerobak motor.
Seluruh jenis usaha tersebut harus menggunakan KBLI 47841 sebagai kode klasifikasi dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran kaki lima makanan, minuman, dan tembakau wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas dan nomor induk berusaha (NIB). Dengan memiliki perizinan usaha yang sah, pelaku usaha KBLI 47841 dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, serta mempermudah akses terhadap program pemerintah dan perbankan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47841
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47841 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47841 dengan kode klasifikasi lain sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha dan memperluas jenis layanan atau produk yang ditawarkan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.