KBLI 47834
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pelengkap pakaian dan benang yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, handuk, dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, risleting dan benang jahit.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47834Pengertian KBLI 47834
KBLI 47834 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima khusus barang kerajinan bukan logam. Kode ini menjadi bagian penting dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai penanda spesifik bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha di Indonesia. Dengan adanya KBLI 47834, proses administrasi dan perizinan usaha menjadi lebih terstruktur serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang bersangkutan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47834
Ruang lingkup KBLI 47834 meliputi kegiatan perdagangan eceran secara langsung kepada konsumen akhir yang dilakukan secara kaki lima atau menggunakan gerobak dorong, khusus untuk barang-barang kerajinan yang terbuat dari bahan bukan logam. Kegiatan usaha ini umumnya bersifat mobile, tidak menetap di satu lokasi, dan berfokus pada penjualan produk kerajinan tangan seperti anyaman bambu, keramik, tanah liat, kaca, atau bahan bukan logam lainnya.
Usaha dengan KBLI 47834 tidak mencakup penjualan barang kerajinan dari logam, perhiasan, atau barang antik, melainkan terbatas pada produk-produk kerajinan bukan logam yang umumnya diproduksi secara tradisional oleh perajin lokal.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47834
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47834 antara lain:
- Pedagang kaki lima yang menjual vas bunga dari keramik di area wisata
- Penjual gerabah atau patung tanah liat di pusat keramaian
- Pedagang anyaman bambu atau rotan di pasar tiban
- Penjual produk kerajinan kaca seperti hiasan dinding di trotoar
- Usaha kaki lima yang menawarkan souvenir dari bahan bukan logam di kawasan wisata
Semua usaha tersebut harus menggunakan kode KBLI 47834 saat melakukan pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47834 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pendaftaran, perizinan, serta pelaporan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas dan legalitas usaha.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan dokumen pendukung sesuai bidang usaha. Dengan demikian, usaha kaki lima kerajinan bukan logam dapat beroperasi secara sah dan diakui oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47834
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 47834. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47834 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, asalkan tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan persyaratan administratif yang berlaku.
Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di bidang lain yang relevan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan peluang bisnis di sektor perdagangan eceran kaki
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.