KBLI 47833
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam sepatu, sandal, selop dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain ataupun kayu yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47833Pengertian KBLI 47833
KBLI 47833 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima khusus makanan dan minuman. Kegiatan usaha pada KBLI ini mencakup penjualan berbagai jenis makanan dan minuman yang dilakukan secara keliling atau bertempat tetap di lokasi tertentu dengan menggunakan gerobak, pikulan, atau sarana sejenis lainnya. KBLI 47833 menjadi acuan penting dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47833
Ruang lingkup KBLI 47833 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran makanan dan minuman yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir di luar bangunan permanen. Usaha dengan KBLI ini umumnya beroperasi di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan, pasar tradisional, area perkantoran, hingga kawasan wisata. Penjual dapat menggunakan gerobak dorong, pikulan, sepeda motor, atau kendaraan lain yang dimodifikasi untuk menjajakan produk makanan dan minuman secara fleksibel.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47833
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47833 antara lain:
- Pedagang kaki lima makanan seperti bakso, mie ayam, sate, gorengan, dan nasi uduk yang berjualan menggunakan gerobak dorong.
- Penjual minuman keliling seperti es teh, es kelapa muda, atau minuman tradisional lainnya dengan menggunakan sepeda motor atau pikulan.
- Penjual makanan ringan di area publik yang menggunakan kendaraan roda tiga atau tenda sederhana di pinggir jalan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha dengan KBLI 47833 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usaha secara terintegrasi dan efisien. Dengan memperoleh perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas usaha yang sah dan dapat digunakan untuk keperluan administratif lainnya, seperti pengajuan izin lokasi, izin lingkungan, serta akses ke pembiayaan usaha.
Proses pengajuan perizinan usaha KBLI 47833 melalui OSS meliputi pendaftaran data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. Dengan perizinan usaha yang lengkap, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan bisnis secara legal dan profesional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47833
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47833. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 47833 dengan kode KBLI lain sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, selama masih dalam koridor regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnis dan memperluas cakupan usaha, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.