KBLI 47832

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47832
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47832

KBLI 47832 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khususnya dalam bidang perdagangan eceran kaki lima makanan kecil, minuman, dan sejenisnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan di Indonesia. Dengan adanya kode KBLI 47832, pemerintah dapat mengelompokkan jenis usaha secara spesifik sehingga memudahkan dalam pengelolaan data dan pengawasan kegiatan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47832

Ruang lingkup KBLI 47832 mencakup kegiatan perdagangan eceran makanan kecil, minuman, dan makanan ringan yang dilakukan secara keliling, di gerobak, atau di tempat-tempat tertentu yang bersifat sementara, seperti kaki lima, tenda, atau kios sederhana. Usaha dengan KBLI ini biasanya tidak memiliki tempat usaha tetap dan dapat berpindah-pindah lokasi sesuai dengan kebutuhan. Dalam prakteknya, pelaku usaha KBLI 47832 menawarkan produknya langsung kepada konsumen di lokasi publik atau pusat keramaian.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47832

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47832 antara lain:

  • Pedagang kaki lima yang menjual gorengan, bakso, siomay, atau makanan ringan lainnya
  • Penjual minuman keliling seperti es teh, es jeruk, atau kopi
  • Usaha cemilan tradisional seperti kue basah, lemper, arem-arem, dan jajanan pasar lainnya yang dijajakan di gerobak atau tenda sederhana
  • Pedagang keliling makanan ringan modern seperti sosis bakar, kentang goreng, dan sejenisnya

Semua usaha tersebut dapat mengajukan perizinan usaha dengan menggunakan KBLI 47832 melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 47832 wajib memiliki perizinan usaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan transparan. Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 47832 akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dan legalitas berusaha. Selain itu, kepemilikan izin usaha juga menjadi syarat utama dalam memperoleh akses pembiayaan, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam pengembangan usaha ke depannya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47832

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47832 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47832 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan kebutuhan usahanya dalam satu legalitas usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha secara lebih luas dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.