KBLI 47829

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Makanan Dan Minuman Ytdl

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis makanan dan minuman lainnya yang belum tercakup pada kelompok 47821 s.d. 47828 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti asinan buah-buahan dan sayuran, kerupuk dan emping/ceriping.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47829
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47829

KBLI 47829 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar lainnya yang tidak termasuk dalam kategori perdagangan makanan, minuman, dan tembakau. KBLI 47829 termasuk ke dalam kelompok perdagangan eceran di luar toko, kios, kaki lima, dan los pasar, serta digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47829

Ruang lingkup KBLI 47829 meliputi aktivitas perdagangan eceran berbagai jenis barang selain makanan, minuman, dan tembakau yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir di luar toko atau kios tetap. Kegiatan usaha ini umumnya berlangsung di tempat-tempat umum seperti pasar tradisional, pinggir jalan, area perumahan, atau lokasi strategis lainnya yang memungkinkan interaksi langsung antara penjual dan pembeli tanpa fasilitas toko permanen.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47829

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47829 antara lain:

  • Pedagang eceran pakaian di kaki lima atau los pasar
  • Penjual aksesori dan pernak-pernik di area pasar malam atau bazar
  • Pedagang mainan anak-anak di pinggir jalan
  • Penjual alat tulis dan perlengkapan sekolah di sekitar sekolah atau area publik
  • Pedagang peralatan rumah tangga sederhana di pasar tradisional

Seluruh kegiatan tersebut beroperasi di luar toko atau kios permanen, sesuai dengan cakupan KBLI 47829.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47829

Setiap pelaku usaha dengan ruang lingkup kegiatan sesuai KBLI 47829 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan memiliki perizinan usaha resmi, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, kemudahan akses permodalan, serta perlindungan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Proses pendaftaran KBLI 47829 di OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah. Setelah memperoleh NIB dan perizinan usaha yang relevan, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan perdagangan eceran secara legal.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47829

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47829 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB atau kegiatan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47829 dengan kode lain selama kegiatan usahanya masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan beberapa jenis usaha sekaligus dalam satu izin OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.