KBLI 47828

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis pakan ternak/unggas/ikan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47828
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47828

KBLI 47828 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha tertentu di Indonesia. KBLI 47828 secara spesifik merujuk pada usaha perdagangan eceran kaki lima makanan khas bukan keliling. Kode ini digunakan oleh pelaku usaha yang bergerak dalam bidang penjualan makanan khas secara eceran melalui sarana kaki lima, namun tidak berpindah-pindah lokasi atau tidak keliling. Penggunaan KBLI 47828 sangat penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47828

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47828 meliputi aktivitas penjualan makanan khas yang dilakukan secara eceran di lokasi tetap, seperti di gerobak, tenda, atau kios kaki lima yang tidak berpindah tempat. Usaha ini tidak termasuk dalam kategori pedagang keliling karena lokasi penjualan bersifat permanen atau semi permanen di satu titik tertentu. Jenis makanan yang dijual bisa berupa makanan tradisional, makanan khas daerah, maupun makanan siap saji yang menjadi ciri khas usaha tersebut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47828

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47828 antara lain:

  • Pedagang kaki lima nasi goreng yang menetap di satu lokasi
  • Penjual sate khas Madura di gerobak yang tidak berpindah tempat
  • Usaha tenda kaki lima yang menjual ketoprak atau gado-gado di area tertentu
  • Penjual makanan khas daerah seperti pempek, batagor, atau siomay di lokasi tetap
  • Kios kaki lima yang menjual makanan khas tertentu di kawasan wisata atau pusat keramaian

Seluruh contoh usaha di atas melakukan kegiatan penjualan secara eceran dengan lokasi yang menetap, sesuai dengan deskripsi KBLI 47828.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai dengan KBLI 47828 wajib melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) merupakan platform resmi Pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang relevan dengan bidang usahanya. Proses ini penting untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan hukum, serta akses ke berbagai fasilitas pendukung usaha dari pemerintah.

Selain NIB, pelaku usaha juga harus mematuhi peraturan lain yang berlaku, seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan persyaratan kesehatan pangan apabila diperlukan. Dengan melakukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 47828 dapat menjalankan bisnisnya secara resmi dan memperoleh manfaat perlindungan hukum serta kemudahan dalam pengembangan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47828

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47828. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 47828 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan usahanya dan mengoptimalkan peluang bisnis yang ada.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.