KBLI 47827

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek).

Baca penjelasan lengkap KBLI 47827
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47827

KBLI 47827 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha “Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Perhiasan dan Imitasinya”. KBLI ini sangat penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran perhiasan asli maupun imitasi secara non-permanen.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47827

Ruang lingkup KBLI 47827 meliputi seluruh kegiatan perdagangan eceran perhiasan dan barang imitasi yang dilakukan di luar bangunan permanen. Kegiatan ini umumnya dilakukan di kaki lima, los pasar, atau lokasi-lokasi usaha sejenis yang bersifat sementara dan mudah dipindahkan. Produk yang diperdagangkan mencakup berbagai macam perhiasan, baik yang terbuat dari logam mulia, logam campuran, maupun material imitasi lainnya.

Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak mencakup perdagangan perhiasan di toko atau gerai permanen, melainkan difokuskan pada aktivitas penjualan ritel yang bersifat informal serta tidak menetap.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47827

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47827 antara lain:

  • Pedagang kaki lima yang menjual aneka cincin, kalung, gelang, dan anting, baik dari emas, perak, maupun imitasi.
  • Penjual aksesoris perhiasan di los pasar tradisional.
  • Usaha eceran perhiasan imitasi di bazar atau event pameran yang bersifat sementara.
  • Pedagang keliling yang menawarkan perhiasan atau pernak-pernik imitasi di area publik.

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47827 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima dan los pasar barang perhiasan dan imitasi diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem yang dikelola oleh pemerintah untuk memudahkan pendaftaran dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi.

Dengan mencantumkan KBLI 47827 pada proses registrasi di OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen izin lainnya yang menjadi syarat legalitas usaha. Proses ini penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan memperoleh perlindungan usaha dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47827

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan mengenai penggabungan KBLI 47827 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI ini dengan kode klasifikasi usaha lainnya sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggabungan KBLI ini sering kali diperlukan untuk pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha agar proses perizinan usaha melalui OSS

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.