KBLI 47826
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak) dan minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur).
Baca penjelasan lengkap KBLI 47826Pengertian KBLI 47826
KBLI 47826 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengatur tentang perdagangan eceran kaki lima dan los pasar barang tekstil bukan pakaian. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 47826 mencakup kegiatan usaha yang melakukan penjualan barang-barang tekstil seperti kain, benang, dan produk tekstil lainnya secara langsung kepada konsumen di lokasi non-permanen seperti kaki lima dan los pasar.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47826
Ruang lingkup KBLI 47826 meliputi usaha perdagangan eceran yang dilakukan di luar bangunan permanen, seperti di kaki lima atau los pasar. Usaha ini berfokus pada penjualan barang tekstil bukan pakaian, misalnya kain meteran, kain batik, benang rajut, dan tekstil rumah tangga lainnya. Pelaku usaha dalam KBLI ini biasanya beroperasi secara langsung di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti pasar tradisional atau area publik lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47826
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47826:
- Pedagang kain meteran di kaki lima pasar tradisional
- Penjual benang rajut dan benang jahit di los pasar
- Usaha penjualan taplak meja, gorden, dan perlengkapan rumah tangga berbahan tekstil di area pasar
- Pedagang tekstil non-pakaian di bazar atau event pameran temporer
Seluruh aktivitas tersebut termasuk dalam perdagangan eceran kaki lima barang tekstil bukan pakaian sesuai dengan KBLI 47826.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47826 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara online dan terintegrasi. Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas untuk menjalankan bisnisnya, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha terkait.
Proses pendaftaran melalui OSS juga membantu pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan hukum, sehingga dapat menjalankan usaha secara sah dan profesional. Selain itu, perizinan OSS mempermudah akses ke berbagai fasilitas pendukung usaha, seperti perbankan dan program pemerintah lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47826
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47826 dengan KBLI lain dalam satu izin usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47826 dengan kode KBLI lain selama masih relevan dengan kegiatan usahanya dan sesuai dengan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di bidang lain yang masih terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.