KBLI 47825

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis daging olahan dan ikan olahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti abon, sosis, bakso, ikan teri, cucut, selar, kerapu dan ikan, udang, kerang yang diasinkan/dikeringkan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47825
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47825

KBLI 47825 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran kaki lima makanan dan minuman. KBLI 47825 termasuk dalam kategori usaha perdagangan eceran yang aktivitas utamanya menjual makanan dan minuman secara langsung kepada konsumen di lokasi yang bersifat tidak permanen, seperti di trotoar, pinggir jalan, atau area publik lainnya. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47825

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 47825 meliputi segala bentuk penjualan makanan dan minuman yang dilakukan oleh pedagang kaki lima. Kegiatan ini mencakup penjualan makanan siap saji, minuman ringan, makanan tradisional, makanan ringan kemasan, hingga berbagai jenis minuman seperti kopi, teh, atau jus. Pelaku usaha dengan KBLI ini tidak memiliki tempat usaha tetap, melainkan menggunakan gerobak, tenda, kendaraan bermotor, atau peralatan sederhana lain untuk berjualan di lokasi-lokasi umum.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47825

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47825 antara lain:

  • Penjual gorengan keliling menggunakan gerobak
  • Pedagang minuman kopi dan teh di pinggir jalan
  • Penjual bakso, mie ayam, atau soto menggunakan tenda di trotoar
  • Pedagang es kelapa muda di area publik
  • Penjual makanan ringan tradisional seperti onde-onde, klepon, atau jajanan pasar lainnya yang dijajakan secara keliling

Semua contoh usaha di atas beroperasi tanpa tempat usaha permanen dan melayani konsumen secara langsung di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses masyarakat.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha dengan kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 47825 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pendaftaran dan pengelolaan perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha kaki lima makanan dan minuman dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha, serta izin usaha lainnya yang relevan.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran data usaha, pengisian detail kegiatan usaha sesuai KBLI, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mengurus perizinan usaha secara resmi, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dan kemudahan dalam mengembangkan bisnisnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47825

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47825. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47825 dengan kode KBLI lain dalam satu izin usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup beberapa bidang sesuai ketentuan klasifikasi yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas jenis layanan atau produk yang ditawarkan tanpa harus mengajukan izin terpisah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.