KBLI 47824

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Baca penjelasan lengkap KBLI 47824
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47824

KBLI 47824 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang perdagangan eceran kaki lima khusus makanan. Kategori ini mencakup kegiatan usaha yang menjual berbagai jenis makanan secara eceran dengan menggunakan sarana non permanen seperti gerobak, tenda, atau fasilitas serupa di lokasi-lokasi strategis. KBLI 47824 merupakan salah satu kode penting yang harus dicantumkan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), terutama bagi pelaku usaha makanan yang beroperasi secara mobile atau di area publik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47824

Ruang lingkup KBLI 47824 meliputi semua bentuk perdagangan eceran makanan yang dilakukan secara kaki lima, baik secara tetap maupun berpindah-pindah. Kegiatan usaha ini tidak terbatas pada satu jenis makanan saja, melainkan mencakup penjualan berbagai makanan siap saji, makanan ringan, maupun makanan tradisional. Usaha dalam ruang lingkup KBLI ini biasanya beroperasi di trotoar, pinggir jalan, area publik, kawasan perkantoran, pusat keramaian, maupun area sekolah dan kampus. Pelaku usaha dapat menggunakan gerobak dorong, tenda, atau kendaraan modifikasi sebagai sarana berjualan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47824

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47824 antara lain:

  • Penjual nasi goreng keliling dengan gerobak dorong
  • Pedagang bakso atau mie ayam kaki lima
  • Penjual gorengan keliling
  • Pedagang sate di tenda pinggir jalan
  • Penjual makanan tradisional seperti kue putu, serabi, atau klepon dengan fasilitas non permanen
  • Pedagang makanan ringan di sekitar sekolah atau kampus menggunakan etalase portabel

Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47824 pada dokumen perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 47824 Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima khusus makanan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional dan komersial.

Dengan melakukan pendaftaran KBLI 47824 pada sistem OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas untuk menjalankan usaha secara sah di mata hukum. Selain itu, kepemilikan izin usaha juga memberikan kemudahan dalam mengakses program pembinaan pemerintah, perlindungan hukum, serta peluang pengembangan usaha di masa depan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47824

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47824. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47824 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.