KBLI 47823

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Baca penjelasan lengkap KBLI 47823
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47823

KBLI 47823 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar untuk sandang, termasuk pakaian, alas kaki, dan aksesorisnya. Kategori ini mencakup pelaku usaha yang menjalankan penjualan produk sandang secara langsung di luar toko tetap, seperti di area kaki lima, pasar tradisional, atau lokasi sejenis lainnya. KBLI 47823 menjadi salah satu klasifikasi penting dalam sistem OSS (Online Single Submission) terkait dengan perizinan usaha di sektor perdagangan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47823

Ruang lingkup KBLI 47823 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran produk sandang yang dilakukan tanpa menggunakan bangunan permanen seperti toko atau ruko. Kegiatan usaha dalam klasifikasi ini biasanya dilakukan di area terbuka, trotoar, pasar tradisional, atau area sejenis yang diperuntukkan bagi pedagang kaki lima. Produk yang dijual meliputi pakaian jadi, kain, sepatu, sandal, topi, tas, serta aksesoris sandang lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup penjualan secara berpindah-pindah, sesuai dengan karakteristik pedagang kaki lima.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47823

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47823 antara lain:

  • Pedagang kaki lima baju dan celana di trotoar atau pasar malam
  • Pedagang alas kaki, seperti sepatu dan sandal, di los pasar
  • Penjual aksesoris sandang (topi, sabuk, tas) di area kaki lima
  • Pedagang pakaian bekas di pasar tradisional
  • Penjual kaos, jaket, atau pakaian anak di area terbuka non-permanen

Usaha-usaha tersebut umumnya berskala mikro hingga kecil dan menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan sandang masyarakat secara langsung.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47823 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas dasar dalam menjalankan usaha. Selain itu, OSS juga mengatur pemenuhan komitmen perizinan lain, seperti Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan izin lingkungan, jika diperlukan sesuai dengan lokasi dan skala usaha.

Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 47823 dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan memperoleh kemudahan akses ke berbagai program pemerintah, termasuk akses pembiayaan, pelatihan, dan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47823

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47823. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47823 dengan kode KBLI lain sesuai dengan jenis dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus dilakukan dan didaftarkan secara resmi melalui sistem OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum yang sesuai.

Penggabungan KBLI seringkali dibutuhkan oleh pelaku usaha yang menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.