KBLI 47822

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47822
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47822

KBLI 47822 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar khusus untuk pakaian jadi, tekstil, dan barang-barang sejenis. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan di Indonesia. Dengan memiliki KBLI 47822, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas usaha perdagangan pakaian jadi dan tekstil secara legal sesuai ketentuan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47822

Ruang lingkup KBLI 47822 mencakup kegiatan usaha perdagangan eceran yang dilakukan secara kaki lima atau di los pasar, khususnya untuk produk pakaian jadi, tekstil, dan produk sejenis lainnya. Kegiatan usaha ini biasanya berlangsung di area publik seperti pasar tradisional, trotoar, atau tempat-tempat keramaian yang memperbolehkan aktivitas perdagangan kaki lima. Usaha dengan KBLI ini menjual produk secara langsung kepada konsumen akhir tanpa melalui proses distribusi lain.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 47822

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47822 antara lain:

  • Pedagang kaki lima pakaian jadi di pasar tradisional
  • Penjual sprei, sarung bantal, dan taplak meja di los pasar
  • Usaha penjualan kaos, celana, dan aksesoris tekstil di area kaki lima
  • Penjual mukena, sajadah, dan perlengkapan ibadah berbahan tekstil di pasar
  • Pedagang pakaian bekas atau thrift shop di lapak kaki lima

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47822 dalam dokumen perizinan usahanya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47822

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima dan los pasar pakaian jadi, tekstil, dan sejenisnya wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pendaftaran dan pengelolaan perizinan usaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS dan memilih KBLI 47822, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sah. Hal ini menjadi syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 47822 meliputi pengisian data usaha, pemilihan lokasi usaha, dan kelengkapan dokumen pendukung. Setelah mendapatkan NIB dan izin, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara resmi sesuai ketentuan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47822

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47822. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47822 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara lebih luas dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.