KBLI 47821

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Beras

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis beras yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, beras ketan dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47821
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47821

KBLI 47821 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara khusus mengatur kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima makanan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan pelaku usaha yang melakukan penjualan makanan siap saji atau makanan olahan secara langsung kepada konsumen di lokasi-lokasi non-permanen, seperti gerobak, tenda, atau kios sederhana di pinggir jalan. Penggunaan KBLI 47821 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menentukan jenis izin dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47821

Ruang lingkup KBLI 47821 mencakup segala bentuk kegiatan perdagangan eceran makanan yang dilakukan secara keliling atau menetap di lokasi tertentu menggunakan sarana non-permanen. Kegiatan ini dapat berupa penjualan makanan ringan, makanan berat, jajanan tradisional, ataupun minuman yang siap dikonsumsi. Pelaku usaha dalam kategori ini biasanya beroperasi di area publik seperti tepi jalan, pasar, pusat keramaian, atau kawasan perumahan dengan menggunakan gerobak, sepeda, atau kendaraan bermotor kecil.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 47821

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47821 antara lain:

  • Pedagang gorengan keliling yang menggunakan gerobak dorong
  • Penjual bakso atau mie ayam dengan gerobak di pinggir jalan
  • Penjual sate atau nasi goreng dengan tenda sederhana
  • Pedagang minuman es atau jus di atas sepeda motor
  • Penjual makanan tradisional seperti kerak telor atau kue putu dengan peralatan sederhana

Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47821 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar legalitas usahanya diakui secara resmi.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47821

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima makanan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan portal resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara terintegrasi. Dalam proses ini, pelaku usaha harus memastikan bahwa kode KBLI yang digunakan sudah sesuai, yaitu KBLI 47821, agar persyaratan dan perizinan yang diterbitkan tidak mengalami kendala administratif. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku usaha dapat beroperasi dengan tenang dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47821

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47821. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47821 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup beberapa bidang usaha yang berbeda. Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan kesesuaian kegiatan usaha dengan persyaratan perizinan yang berlaku di OSS, serta memastikan seluruh kegiatan tercantum dengan benar dalam dokumen perizinan usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.