KBLI 47819
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tanaman hias dan hasil pertanian lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47811 s.d. 47816 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti anggrek, mawar, melati sedap malam, tanaman hias lainnya dan bibit tanaman hias, bibit buah-buahan dan obat-obatan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47819Pengertian KBLI 47819
KBLI 47819 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kategori perdagangan eceran keliling lainnya. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang melakukan kegiatan perdagangan secara keliling, namun tidak termasuk dalam kategori perdagangan eceran keliling khusus seperti makanan, minuman, atau barang tertentu yang telah memiliki kode KBLI tersendiri. KBLI 47819 sangat relevan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis perdagangan eceran keliling dengan barang dagangan yang beragam.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47819
Ruang lingkup KBLI 47819 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan secara keliling dan tidak terbatas pada jenis produk tertentu. Usaha dengan KBLI ini dapat menjual berbagai macam barang dagangan melalui sarana keliling, baik menggunakan kendaraan bermotor, gerobak dorong, sepeda, maupun berjalan kaki. Kegiatan usaha ini dilakukan dengan mendatangi konsumen di berbagai lokasi, seperti lingkungan pemukiman, perkantoran, hingga area publik lainnya.
Perdagangan eceran keliling yang masuk dalam KBLI 47819 tidak hanya terbatas pada satu jenis barang, melainkan beragam produk yang tidak termasuk dalam kategori makanan, minuman, atau barang khusus lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam menentukan ragam produk yang akan dijual secara keliling.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47819
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47819 antara lain:
- Penjualan alat tulis atau perlengkapan sekolah secara keliling
- Pedagang keliling yang menawarkan pakaian, sepatu, atau aksesori
- Penjual mainan anak-anak dengan kendaraan keliling
- Pedagang keliling yang menjual barang rumah tangga seperti sapu, ember, atau alat kebersihan
- Usaha penjualan aksesoris handphone secara keliling
Contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa KBLI 47819 sangat luas cakupannya, selama aktivitas dagang dilakukan secara keliling dan tidak termasuk dalam kategori makanan, minuman, atau barang khusus lainnya.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 47819
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dengan KBLI 47819 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan mendapatkan legalitas usaha.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas utama usaha. Selain itu, tergantung pada skala dan lokasi usaha, pelaku usaha juga dapat diminta untuk melengkapi perizinan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti Surat Keterangan Domisili Usaha, izin lingkungan, atau izin terkait lainnya.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 47819 akan mendapatkan kepastian hukum, kemudahan akses pembiayaan, dan perlindungan usaha sesuai ketentuan pemerintah Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47819 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47819 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47819 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan bisnis
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.