KBLI 47816

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Kehutanan Dan Perburuan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi hasil kehutanan dan perburuan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kayu bakar, bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47816
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47816

KBLI 47816 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha tertentu. KBLI 47816 secara spesifik mengacu pada kegiatan perdagangan eceran kaki lima makanan dan minuman. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta pengklasifikasian usaha di Indonesia agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47816

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 47816 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran makanan dan minuman yang dilakukan secara keliling atau menggunakan sarana non-permanen, seperti gerobak, tenda, atau kendaraan bermotor. Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh pedagang kaki lima yang menawarkan produk makanan dan minuman siap konsumsi di lokasi-lokasi tertentu, baik secara berpindah-pindah maupun menetap dalam jangka waktu tertentu.

Usaha yang masuk ke dalam KBLI 47816 memiliki karakteristik utama yaitu tidak memiliki bangunan permanen sebagai tempat usaha. Penjualan dilakukan langsung kepada konsumen akhir, biasanya di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan, kawasan perkantoran, area wisata, atau lingkungan pemukiman.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47816

Berikut adalah beberapa contoh usaha yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47816:

  • Pedagang kaki lima makanan ringan seperti gorengan, cilok, dan bakso keliling
  • Penjual minuman keliling seperti es dawet, es kelapa muda, atau kopi keliling
  • Gerobak makanan seperti mie ayam, soto, atau sate yang berjualan di pinggir jalan
  • Penjual makanan siap saji menggunakan sepeda motor atau kendaraan roda tiga
  • Usaha warung tenda makanan dan minuman yang bersifat sementara

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47816 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 47816 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mengajukan dan mengelola perizinan berusaha secara online, sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 47816 dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berlaku sebagai legalitas dasar untuk menjalankan usaha. Selain NIB, pelaku usaha juga dapat mengurus izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki perizinan usaha resmi melalui OSS, pelaku usaha terlindungi secara hukum dan dapat mengembangkan usahanya dengan lebih profesional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47816

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47816. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47816 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan dan memperluas cakupan bisnis, tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.