KBLI 47815
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47815Pengertian KBLI 47815
KBLI 47815 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khususnya dalam bidang perdagangan eceran kaki lima makanan keliling. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memahami KBLI 47815, pelaku usaha dapat menentukan klasifikasi usaha yang tepat dan memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47815
KBLI 47815 mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis makanan yang dilakukan secara keliling atau berpindah-pindah lokasi menggunakan sarana non-permanen seperti gerobak dorong, sepeda, motor, atau kendaraan lain yang dimodifikasi untuk berjualan makanan. Ruang lingkup usaha ini meliputi penjualan makanan siap saji, makanan ringan, jajanan tradisional, hingga minuman yang dikonsumsi langsung oleh pembeli di tempat atau dibawa pulang.
Kegiatan perdagangan dalam KBLI 47815 berbeda dengan perdagangan makanan di tempat tetap seperti restoran, kafe, atau warung makan. Usaha pada KBLI ini lebih menekankan pada mobilitas penjual dan fleksibilitas lokasi berjualan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47815
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47815 antara lain:
- Pedagang keliling bakso dengan gerobak dorong
- Penjual es krim keliling menggunakan sepeda motor
- Penjual gorengan keliling dengan sepeda
- Pedagang siomay keliling menggunakan gerobak
- Penjual minuman tradisional seperti dawet atau cendol secara keliling
- Penjual makanan ringan atau jajanan pasar secara keliling
Semua jenis usaha tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan KBLI 47815 agar memperoleh legalitas dan perlindungan hukum yang memadai.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan eceran makanan keliling wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi dan online.
Dengan mendaftarkan usaha di OSS menggunakan KBLI 47815, pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin usaha yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Proses perizinan ini penting untuk memastikan usaha berjalan secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, serta memudahkan akses pembiayaan dan program pemerintah lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47815
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47815. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47815 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Penggabungan KBLI dapat membantu pelaku usaha untuk memperluas bidang usaha dan mengoptimalkan potensi bisnis. Namun, tetap disarankan untuk memastikan setiap bidang usaha telah memiliki perizinan yang sesuai melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha berjalan secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.