KBLI 47814

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47814
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47814

KBLI 47814 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha tertentu. KBLI 47814 secara spesifik mengacu pada aktivitas usaha perdagangan eceran kaki lima dan keliling untuk barang-barang tekstil, pakaian, dan alas kaki. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47814

Ruang lingkup KBLI 47814 mencakup kegiatan usaha perdagangan eceran yang dilakukan secara mobile atau tidak menetap, seperti menggunakan gerobak dorong, sepeda, kendaraan bermotor, atau berjalan kaki. Penjual dalam kelompok ini menawarkan produk tekstil, pakaian, dan alas kaki secara langsung kepada konsumen di tempat umum, jalanan, atau lokasi keramaian lainnya. Kegiatan ini tidak termasuk perdagangan eceran di toko tetap atau pasar tradisional, melainkan difokuskan pada metode penjualan yang fleksibel dan berpindah-pindah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47814

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47814 antara lain:

  • Penjual pakaian keliling menggunakan sepeda motor atau mobil pick up
  • Pedagang kaki lima yang menjajakan kaos, celana, atau baju di trotoar atau area keramaian
  • Pedagang keliling yang menawarkan alas kaki seperti sandal dan sepatu secara door to door
  • Penjual tekstil keliling yang menggunakan gerobak dorong di area pemukiman

Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 47814 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima dan keliling untuk produk tekstil, pakaian, dan alas kaki wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk memudahkan proses pendaftaran dan legalisasi usaha. Dengan melakukan pendaftaran KBLI 47814 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini penting untuk memastikan usaha berjalan secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, dan dapat mengakses berbagai fasilitas pendukung usaha dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47814. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47814 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan kegiatan usaha tambahan yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan saat proses pendaftaran di OSS, sehingga seluruh aktivitas usaha yang dijalankan tercakup secara legal dalam satu dokumen perizinan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya tanpa harus mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap jenis kegiatan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.