KBLI 47813
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran sayur-sayuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47813Pengertian KBLI 47813
KBLI 47813 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar khusus untuk barang makanan, minuman, dan tembakau. Kode ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha di Indonesia, sebagaimana diatur oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47813
Ruang lingkup KBLI 47813 meliputi aktivitas perdagangan eceran yang dilakukan di luar toko tetap, seperti kaki lima atau los pasar. Usaha dalam kelompok ini berfokus pada penjualan makanan, minuman, dan tembakau secara langsung kepada konsumen akhir. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan di lokasi-lokasi ramai, seperti pasar tradisional, area wisata, atau pinggir jalan, dengan menggunakan fasilitas sederhana seperti gerobak, tenda, atau lapak sementara.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47813
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47813 antara lain:
- Pedagang kaki lima yang menjual makanan ringan, seperti gorengan, bakso, atau siomay.
- Penjual minuman segar di los pasar, seperti es kelapa muda, kopi, atau jus buah.
- Pedagang rokok eceran di area pasar tradisional.
- Usaha penjualan makanan siap saji di acara atau festival lokal menggunakan tenda sederhana.
- Lapak penjual makanan khas daerah di lokasi wisata atau pusat keramaian.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 47813 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia. Proses perizinan usaha kini terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission), yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dan memenuhi persyaratan izin lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan melakukan pendaftaran pada OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas formal untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam pengurusan izin-izin lanjutan seperti izin lokasi, izin lingkungan, hingga sertifikat halal jika diperlukan. Hal ini penting agar usaha dapat berjalan secara sah dan mendapatkan akses terhadap berbagai fasilitas pendukung dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47813
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47813. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47813 dengan kode KBLI lainnya yang relevan dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan dalam satu badan usaha. Penggabungan KBLI ini dapat memperluas cakupan kegiatan usaha dan memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.