KBLI 47812

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran buah-buahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, mangga dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47812
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47812

KBLI 47812 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu di Indonesia. KBLI 47812 secara spesifik mengacu pada Perdagangan Eceran Kaki Lima Barang Tekstil, Pakaian, dan Alas Kaki. Kode ini digunakan untuk mendata, mengatur, dan memudahkan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran non-toko, khususnya yang beroperasi di luar bangunan permanen seperti pedagang kaki lima.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47812

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47812 meliputi aktivitas perdagangan eceran barang tekstil, pakaian, dan alas kaki yang dilakukan secara langsung di tempat umum, seperti di trotoar, pinggir jalan, pasar tumpah, atau area publik lainnya. Usaha dalam kategori ini biasanya tidak memiliki toko atau bangunan permanen, melainkan menggunakan gerobak, tenda, atau lapak sementara sebagai sarana berjualan. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen secara langsung dan umumnya bersifat fleksibel dalam hal lokasi usaha.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47812

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47812 antara lain:

  • Pedagang kaki lima yang menjual pakaian jadi seperti kaos, celana, atau baju anak-anak di pinggir jalan.
  • Penjual alas kaki seperti sandal, sepatu, atau sepatu anak di area pasar malam atau pasar tumpah.
  • Pedagang kain atau tekstil yang membuka lapak dadakan di area keramaian atau sekitar terminal.
Semua usaha tersebut memiliki kesamaan, yaitu melakukan perdagangan eceran barang tekstil, pakaian, dan alas kaki tanpa menggunakan toko permanen.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam kategori KBLI 47812 wajib untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan di Indonesia untuk memudahkan proses registrasi dan legalitas usaha. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pelaku usaha akan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini berlaku bagi usaha perorangan maupun badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima barang tekstil, pakaian, dan alas kaki.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47812

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47812. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47812 dengan kode KBLI lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jenis usaha sesuai kebutuhan pasar.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.