KBLI 47811

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Padi Dan Palawija

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran padi dan palawija, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47811
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47811

KBLI 47811 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha penjualan eceran berbagai macam barang yang dilakukan secara keliling, khususnya untuk komoditas makanan, minuman, dan tembakau. Kode KBLI 47811 ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha perdagangan eceran keliling yang menjual makanan, minuman, dan tembakau secara langsung kepada konsumen di berbagai lokasi, bukan di tempat usaha tetap seperti toko atau kios.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47811

Ruang lingkup dari KBLI 47811 meliputi aktivitas penjualan eceran makanan, minuman, dan tembakau yang dilakukan secara keliling atau berpindah-pindah. Penjual biasanya menggunakan kendaraan, gerobak, atau alat transportasi lainnya untuk mendatangi lokasi konsumen secara langsung. Kegiatan usaha ini tidak menetap di satu lokasi saja, melainkan berpindah-pindah sesuai dengan permintaan pasar atau keramaian di suatu tempat. Hal ini membedakan KBLI 47811 dari usaha perdagangan eceran yang dilakukan di toko tetap.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47811

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47811 antara lain:

  • Pedagang gorengan keliling yang menggunakan gerobak dorong
  • Penjual es krim keliling dengan sepeda motor atau sepeda
  • Penjual minuman tradisional seperti wedang ronde atau jamu keliling
  • Pedagang sate keliling yang menggunakan pikulan atau gerobak
  • Penjual rokok keliling di area publik atau keramaian

Semua usaha tersebut melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen di berbagai lokasi tanpa menetap di satu tempat usaha tertentu.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha dengan kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 47811 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memperoleh izin operasional dan komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS menjadi langkah penting agar usaha berjalan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, kepemilikan izin usaha juga menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47811

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47811 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 47811 dengan KBLI lain dalam satu izin usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang relevan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat diajukan melalui sistem OSS saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.