KBLI 47797
Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat pertukangan, seperti pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47797Pengertian KBLI 47797
KBLI 47797 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus barang bekas selain mobil, sepeda motor, dan barang bekas elektronik. KBLI ini digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha yang bergerak di bidang penjualan barang bekas, kecuali kendaraan bermotor dan perangkat elektronik, sesuai dengan standar klasifikasi nasional yang berlaku di Indonesia. Penetapan kode KBLI 47797 bertujuan untuk memberikan kejelasan legalitas dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan barang bekas dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47797
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47797 meliputi perdagangan eceran barang bekas secara khusus, baik yang dilakukan secara tetap di toko, kios, maupun secara keliling. Barang bekas yang diperdagangkan dapat berupa pakaian, tas, sepatu, perabot rumah tangga, mainan, buku, alat olahraga, alat musik, dan barang konsumsi lainnya yang bukan merupakan kendaraan bermotor atau perangkat elektronik. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan secara offline maupun online, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47797
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47797 antara lain:
- Toko pakaian bekas (thrift shop) yang menjual baju, celana, dan aksesori bekas
- Toko buku bekas yang menyediakan buku pelajaran, novel, atau majalah lama
- Usaha penjualan perabot rumah tangga bekas seperti meja, kursi, dan lemari
- Penjualan mainan atau alat olahraga bekas
- Lapak tas dan sepatu bekas
Usaha-usaha tersebut dapat beroperasi di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, maupun secara daring di marketplace dan media sosial.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47797
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan eceran barang bekas sesuai KBLI 47797 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengajuan dan penerbitan izin usaha secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi dasar legalitas operasional usaha.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 47797 meliputi pendaftaran usaha, pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, dan pemenuhan dokumen persyaratan yang ditetapkan. Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan izin-izin pendukung lain sesuai regulasi sektoral, seperti izin lingkungan, izin lokasi, atau izin operasional jika diperlukan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47797
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47797 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47797 dengan KBLI lain yang relevan, misalnya perdagangan barang baru, sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha memperoleh legalitas yang sah dan diakui oleh pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.