KBLI 47793
Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47793Pengertian KBLI 47793
KBLI 47793 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran khusus barang bekas, bukan mobil, sepeda motor, dan barang bekas logam mulia. KBLI ini menjadi salah satu kode penting dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam pengurusan perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 47793, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan secara spesifik, sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih terstruktur dan sesuai peraturan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47793
Ruang lingkup KBLI 47793 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran barang bekas, kecuali kendaraan bermotor, sepeda motor, dan barang bekas logam mulia. Kegiatan usaha ini dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui penjualan barang bekas yang masih layak pakai. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui toko fisik, kios, pasar loak, maupun secara daring melalui platform e-commerce.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 47793 juga mencakup kegiatan pengumpulan, seleksi, serta penjualan kembali berbagai jenis barang bekas seperti pakaian, perabotan rumah tangga, alat elektronik, alat olahraga, buku, mainan, dan barang-barang konsumsi lainnya yang masih bisa digunakan kembali oleh konsumen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47793
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47793 antara lain:
- Toko pakaian bekas (thrift shop)
- Usaha penjualan perabot rumah tangga bekas
- Toko perlengkapan elektronik bekas
- Usaha penjualan mainan bekas
- Lapak buku dan majalah bekas
- Usaha penjualan alat olahraga bekas
- Toko peralatan dapur bekas
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47793 dalam dokumen perizinan usaha yang diurus melalui OSS agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran barang bekas sesuai KBLI 47793 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara daring. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas dan legalitas usaha di Indonesia.
Selain NIB, pelaku usaha juga dapat mengurus izin operasional atau izin komersial yang diperlukan sesuai dengan ketentuan sektor terkait. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha berjalan secara legal, terlindungi, dan dapat mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47793
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47793. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47793 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan, selama masih memenuhi persyaratan dan peraturan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas bidang usahanya secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.