KBLI 47792
Perdagangan Eceran Mesin Jahit Dan Perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin jahit dan perlengkapannya, seperti mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, serta komponen dan suku cadang mesin jahit.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47792Pengertian KBLI 47792
KBLI 47792 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha perdagangan eceran khusus kosmetik dan perlengkapan mandi di Indonesia. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengelompokan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam identifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kosmetik dan perlengkapan mandi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47792
Ruang lingkup KBLI 47792 mencakup seluruh kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran khusus kosmetik dan perlengkapan mandi. Usaha yang termasuk dalam kelompok ini adalah usaha yang menjual berbagai produk kosmetik, perawatan kulit, produk kecantikan, parfum, sabun mandi, sampo, pasta gigi, dan perlengkapan mandi lainnya secara eceran kepada konsumen akhir. Penjualan dapat dilakukan di toko fisik maupun secara daring (online).
Kegiatan usaha dalam KBLI 47792 tidak hanya terbatas pada penjualan langsung kepada konsumen, tetapi juga dapat mencakup usaha yang menyediakan layanan konsultasi produk kecantikan, serta promosi produk kosmetik dan perlengkapan mandi melalui berbagai saluran distribusi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47792
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47792 antara lain:
- Toko kosmetik yang menjual produk kecantikan, seperti make up, skincare, dan parfum
- Gerai khusus perlengkapan mandi, seperti sabun, sampo, dan produk perawatan tubuh lainnya
- Apotek atau toko modern yang memiliki bagian khusus penjualan kosmetik dan perlengkapan mandi
- Usaha e-commerce yang memfokuskan penjualan kosmetik dan perlengkapan mandi secara online
- Ritel modern yang menyediakan area khusus untuk produk kecantikan dan perlengkapan mandi
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47792
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha perdagangan eceran khusus kosmetik dan perlengkapan mandi wajib mengajukan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha terkait KBLI 47792 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memperoleh NIB, pelaku usaha juga harus memastikan pemenuhan persyaratan lain, seperti izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk kosmetik, serta sertifikasi atau izin lainnya yang relevan dengan jenis produk yang dijual. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47792
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47792. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47792 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat diajukan melalui sistem OSS pada saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya ke bidang lain yang masih terkait, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizin
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.