KBLI 47789

Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47781 s.d. 47785. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47789
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47789

KBLI 47789 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mendefinisikan kelompok usaha perdagangan eceran khusus barang-barang lainnya di toko. KBLI ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang tidak tercakup dalam kelompok KBLI lain pada subgolongan 4778. Penggunaan kode KBLI 47789 sangat penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission), untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47789

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 47789 sangat luas karena mencakup perdagangan eceran barang-barang khusus di toko yang tidak diklasifikasikan secara spesifik dalam KBLI lain. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini biasanya menjual barang-barang dengan kategori khusus atau unik yang tidak masuk dalam kelompok perdagangan eceran barang elektronik, pakaian, makanan, minuman, atau barang rumah tangga lainnya. Dengan demikian, KBLI 47789 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis perdagangan eceran dengan jenis barang tertentu yang belum terakomodasi oleh KBLI lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47789

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47789 antara lain:

  • Toko yang menjual barang-barang koleksi atau antik
  • Perdagangan eceran alat peraga pendidikan khusus
  • Toko yang menjual perlengkapan dan aksesori khusus, seperti perlengkapan upacara adat
  • Usaha perdagangan eceran barang-barang memorabilia
  • Toko penjual barang unik atau custom yang tidak tercantum dalam KBLI lain

Setiap jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 47789 pada proses perizinan usaha agar sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha pada bidang KBLI 47789 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha di berbagai sektor. Dengan mencantumkan KBLI 47789 pada saat pendaftaran, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan. Proses ini penting untuk memastikan legalitas usaha, kemudahan dalam akses pembiayaan, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, perizinan melalui OSS juga mempercepat proses administrasi dan menjamin usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47789

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47789. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47789 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus disesuaikan dengan peraturan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercatat secara sah dan resmi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.