KBLI 47784
Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik, seperti patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan dan pot bunga. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47784Pengertian KBLI 47784
KBLI 47784 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha perdagangan eceran khusus barang bekas bukan mobil, sepeda motor, dan barang elektronik. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan barang bekas seperti pakaian, buku, dan peralatan rumah tangga, kecuali kendaraan dan elektronik.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47784
Ruang lingkup KBLI 47784 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran barang bekas yang tidak termasuk kendaraan bermotor, sepeda motor, dan peralatan elektronik. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses pengumpulan, penyortiran, penjualan, dan distribusi barang bekas secara langsung kepada konsumen akhir. Usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47784 biasanya beroperasi di pasar tradisional, toko fisik, maupun secara daring melalui platform e-commerce.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47784
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47784 antara lain:
- Toko pakaian bekas (thrift shop)
- Usaha penjualan buku bekas
- Toko perlengkapan rumah tangga bekas seperti perabot, alat dapur, dan peralatan olahraga
- Usaha penjualan barang antik yang bukan kendaraan dan elektronik
- Lapak barang bekas campuran di pasar
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47784 dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47784 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan tersebut dilakukan secara online melalui sistem OSS, yang merupakan platform resmi pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional dengan persyaratan yang telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap proses perizinan ini sangat penting untuk memastikan legalitas usaha serta mendukung pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47784
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47784 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47784 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB selama kegiatan usahanya memang relevan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan portofolio bisnis, misalnya dengan menambahkan usaha perdagangan barang baru atau jasa lain yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.