KBLI 47783

Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam, seperti vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali dan gantungan kunci. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47783
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47783

KBLI 47783 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus barang bekas bukan mobil, sepeda motor, dan barang elektronik. KBLI ini sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan barang bekas yang telah melalui proses seleksi kualitas, namun tidak termasuk kendaraan bermotor dan perangkat elektronik. Penggunaan KBLI 47783 penting dalam proses perizinan usaha, khususnya dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47783

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47783 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran barang bekas seperti pakaian, alat rumah tangga, perabot, buku, mainan, dan perlengkapan lainnya selain mobil, sepeda motor, dan barang elektronik. Usaha yang tergolong dalam KBLI ini berfokus pada penjualan barang-barang bekas yang masih layak pakai dan memiliki nilai jual kembali di pasar. Kegiatan usaha dapat dilakukan secara offline melalui toko fisik maupun secara online.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47783

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47783 antara lain toko pakaian bekas (thrift shop), toko buku bekas, toko barang antik, toko mainan bekas, serta toko perabot rumah tangga bekas. Selain itu, pelaku usaha yang menjual perlengkapan olahraga bekas, alat musik bekas, atau barang-barang koleksi juga dapat menggunakan KBLI ini dalam proses perizinan usaha melalui OSS. Penting untuk memastikan bahwa barang yang dijual bukanlah kendaraan bermotor atau barang elektronik, agar tetap sesuai dengan ruang lingkup KBLI 47783.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47783 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin operasional atau komersial. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas formal dan perlindungan hukum, serta dapat mengakses berbagai fasilitas pendukung usaha. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47783. Artinya, pelaku usaha dapat mengkombinasikan KBLI 47783 dengan KBLI lain selama masih sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan setiap KBLI yang digabungkan telah didaftarkan secara resmi melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha mendapatkan pengakuan dan legalitas yang sah. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi untuk memperluas cakupan usaha dan meningkatkan peluang bisnis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.