KBLI 47782
Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/Hewan Yang Diawetkan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan, seperti kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak dan binatang/hewan yang diawetkan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47782Pengertian KBLI 47782
KBLI 47782 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran khusus barang bekas, selain mobil, sepeda motor, dan barang bekas logam mulia. Kode KBLI 47782 digunakan sebagai acuan utama dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI ini mengatur aktivitas usaha yang menjual berbagai barang bekas secara eceran dengan cakupan yang telah ditentukan dalam regulasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47782
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47782 meliputi perdagangan eceran barang bekas, kecuali barang-barang tertentu seperti kendaraan bermotor, sepeda motor, dan logam mulia bekas. Usaha dengan KBLI ini biasanya melakukan penjualan barang-barang bekas yang masih layak pakai kepada konsumen akhir. Barang-barang tersebut dapat berupa pakaian, elektronik, perabot rumah tangga, buku, mainan, alat olahraga, dan berbagai produk bekas lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 47782
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47782 antara lain toko barang bekas (thrift shop), toko buku bekas, toko peralatan elektronik bekas, toko perabot rumah tangga bekas, serta toko mainan bekas. Selain itu, usaha yang menjual pakaian bekas, sepatu bekas, atau perlengkapan olahraga bekas juga dapat menggunakan kode KBLI 47782 sebagai dasar perizinan usaha mereka melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47782
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47782 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang dibutuhkan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan usahanya telah memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku, seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan izin operasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47782
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47782. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47782 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan tetap mengikuti proses perizinan usaha melalui OSS. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam mengelola dan mengembangkan usaha mereka dengan tetap mematuhi ketentuan yang ada.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.