KBLI 47779
Perdagangan Eceran Bahan Kimia, dan Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), Dan Bahan Bakar Bukan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Lainnnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 47771 s.d. 47774, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47779Pengertian KBLI 47779
KBLI 47779 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya di toko, yang tidak diklasifikasikan pada kelompok lain. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha dalam menentukan jenis usaha yang dijalankan, khususnya dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47779
Ruang lingkup KBLI 47779 mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai barang baru yang tidak termasuk dalam klasifikasi perdagangan eceran khusus barang tertentu, seperti pakaian, elektronik, makanan, atau minuman. Usaha dengan KBLI ini biasanya menjual barang-barang yang bersifat umum atau spesifik, namun tidak termasuk dalam kategori yang sudah diatur pada KBLI lain. Kegiatan ini dilakukan di toko fisik, baik dalam skala kecil maupun besar, serta dapat melayani konsumen secara langsung.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47779
Contoh usaha yang masuk dalam KBLI 47779 antara lain toko yang menjual barang-barang unik atau khusus seperti perlengkapan pesta, perlengkapan dekorasi rumah yang tidak masuk dalam kategori furnitur, toko penjualan suvenir, toko perlengkapan upacara adat, toko barang antik, serta toko peralatan hobi tertentu yang belum memiliki kategori KBLI tersendiri. Selain itu, usaha yang menjual barang-barang baru lainnya yang tidak dikategorikan dalam KBLI khusus juga dapat menggunakan kode ini.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47779 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Pendaftaran melalui OSS diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan pemerintah. Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, memudahkan proses pengawasan, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Dengan memiliki izin resmi, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan mendapatkan akses pada berbagai fasilitas pendukung dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47779
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47779. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI ini dengan KBLI lain sesuai dengan jenis dan kebutuhan kegiatan usahanya. Penggabungan KBLI melalui OSS dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memenuhi persyaratan administratif serta teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.