KBLI 47771
Perdagangan Eceran Minyak Tanah
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minyak tanah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47771Pengertian KBLI 47771
KBLI 47771 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus parfum dan kosmetik. KBLI 47771 ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, termasuk dalam proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47771
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47771 meliputi perdagangan eceran khusus berbagai jenis parfum dan kosmetik, baik yang dilakukan di toko, kios, gerai khusus, maupun secara daring (online). Ruang lingkupnya meliputi penjualan produk kecantikan seperti parfum, make up, skincare, perawatan rambut, serta kosmetik lainnya yang digunakan untuk perawatan tubuh dan penampilan.
Usaha dengan KBLI 47771 tidak hanya terbatas pada penjualan produk-produk lokal, namun juga mencakup perdagangan eceran produk impor yang telah memenuhi standar dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47771
Beberapa contoh jenis usaha yang menggunakan KBLI 47771 antara lain:
- Toko parfum dan kosmetik di pusat perbelanjaan
- Gerai kosmetik di pasar modern maupun tradisional
- Usaha perdagangan eceran kosmetik secara online melalui marketplace atau website resmi
- Outlet khusus penjualan produk skincare dan perawatan tubuh
- Distributor retail parfum dan kosmetik internasional
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran parfum dan kosmetik dengan KBLI 47771 wajib memiliki perizinan usaha yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Proses perizinan usaha kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang relevan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sertifikat lainnya yang diperlukan.
Proses pendaftaran melalui OSS juga memastikan pelaku usaha telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk ketentuan keamanan produk, sertifikasi BPOM untuk kosmetik, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan demikian, legalitas usaha dapat terjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 47771. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47771 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dilakukan dalam sistem OSS saat proses pendaftaran atau pembaruan data usaha, guna memfasilitasi pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha.
Dengan fleksibilitas ini, pelaku usaha dapat memperluas ruang lingkup bisnisnya dan meningkatkan daya saing di pasar, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.