KBLI 47764

Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot, media tanam, dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47764
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47764

KBLI 47764 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran yang dilakukan di toko. KBLI ini termasuk dalam sektor perdagangan besar dan eceran, dengan fokus pada penjualan berbagai alat dan perlengkapan laboratorium, farmasi, serta alat kedokteran secara langsung kepada konsumen akhir melalui toko fisik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47764

Ruang lingkup KBLI 47764 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran alat-alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran yang dilakukan di toko. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi penjualan berbagai instrumen, perlengkapan, dan perangkat yang digunakan dalam bidang laboratorium, farmasi, serta kedokteran. Kegiatan ini bertujuan memenuhi kebutuhan individu, institusi pendidikan, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang membutuhkan alat-alat tersebut untuk operasional sehari-hari.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47764

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47764 antara lain:

  • Toko alat laboratorium yang menjual mikroskop, tabung reaksi, pipet, dan peralatan laboratorium lainnya.
  • Toko alat farmasi yang menyediakan timbangan analitik, alat pengaduk, dan perlengkapan farmasi lainnya.
  • Toko alat kedokteran yang menawarkan stetoskop, tensimeter, termometer, dan instrumen medis lainnya.
  • Usaha retail yang menjual alat kesehatan dan perlengkapan medis untuk keperluan rumah sakit, klinik, atau laboratorium pendidikan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47764 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin usaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan bisnis di bidang perdagangan alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran. Proses perizinan ini penting untuk memastikan legalitas usaha serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain NIB, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh instansi terkait, seperti izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan jika diperlukan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal, aman, dan terpercaya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47764

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47764. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47764 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan usaha, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jenis usaha yang lebih beragam, misalnya menggabungkan KBLI 47764 dengan KBLI lain di bidang perdagangan alat kesehatan atau perlengkapan laboratorium.

Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan regulasi dan persyaratan khusus dari masing-masing KBLI yang digabungkan, serta memastikan seluruh izin yang diperlukan telah dipenuhi melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.