KBLI 47746

Perdagangan Eceran Barang Antik

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47746
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47746

KBLI 47746 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran khusus barang bekas bukan mobil, sepeda motor, dan barang elektronik. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Dengan memilih KBLI 47746, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas perdagangan eceran barang bekas secara legal dan terdata di sistem OSS, sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47746

Ruang lingkup KBLI 47746 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran barang bekas, kecuali barang-barang yang termasuk dalam kategori kendaraan bermotor, sepeda motor, dan peralatan elektronik. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai jenis barang bekas yang masih layak pakai dan dapat dimanfaatkan kembali oleh konsumen. KBLI ini tidak membatasi jenis barang bekas yang diperdagangkan, selama tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

Contoh Jenis Usaha yang Masuk KBLI 47746

Beberapa contoh usaha yang tergolong dalam KBLI 47746 antara lain toko barang bekas pakaian, toko barang antik non-elektronik, toko perabot rumah tangga bekas, penjualan buku bekas, toko alat olahraga bekas, dan toko mainan bekas. Selain itu, bisnis thrift shop yang menjual berbagai barang bekas layak pakai juga termasuk dalam kategori ini. Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47746 sebagai bagian dari perizinan usaha di OSS untuk memastikan legalitas kegiatan operasionalnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47746

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan eceran barang bekas wajib melakukan proses perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memudahkan pengurusan perizinan secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan mencantumkan KBLI 47746 pada saat pendaftaran, pelaku usaha dapat memastikan bahwa usahanya tercatat secara resmi dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, perizinan melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk memperoleh perlindungan hukum, akses pembiayaan, dan kemudahan berbisnis lainnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47746

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47746. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47746 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian jenis kegiatan usaha serta persyaratan perizinan yang berlaku untuk masing-masing KBLI dalam sistem OSS. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas untuk memperluas cakupan bisnisnya tanpa melanggar regulasi yang ada.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.