KBLI 47743
Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47743Pengertian KBLI 47743
KBLI 47743 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran di toko. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan pengelompokan bidang usaha di Indonesia. KBLI 47743 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan alat-alat laboratorium, perlengkapan farmasi, serta peralatan medis secara langsung kepada konsumen di toko fisik.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47743
Ruang lingkup KBLI 47743 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran yang dilakukan di toko. Kegiatan ini meliputi penjualan alat-alat laboratorium untuk keperluan pendidikan, riset, dan industri, serta perlengkapan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan oleh rumah sakit, klinik, apotek, maupun individu. Usaha dengan KBLI ini wajib memastikan bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan dan perizinan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 47743
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47743 antara lain:
- Toko alat laboratorium yang menjual mikroskop, tabung reaksi, pipet, dan alat ukur lainnya.
- Toko perlengkapan farmasi yang menyediakan alat suntik, botol obat, dan peralatan farmasi lain.
- Toko alat kesehatan yang menjual tensimeter, stetoskop, termometer, kursi roda, dan alat bantu medis lainnya.
- Distributor alat laboratorium dan perlengkapan medis dengan sistem penjualan eceran di toko.
Usaha-usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 47743 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran berkewajiban untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online.
Dalam pengajuan perizinan usaha dengan KBLI 47743 melalui OSS, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pendukung seperti identitas pemilik, akta pendirian perusahaan, NPWP, izin lokasi, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan. Setelah proses verifikasi selesai, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47743
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47743 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47743 dengan kode KBLI lain yang relevan, misalnya perdagangan alat kesehatan secara grosir atau perdagangan eceran alat elektronik, selama tetap mematuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis dan meningkatkan peluang pasar secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.