KBLI 47596
Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47596Pengertian KBLI 47596
KBLI 47596 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus alat musik, alat rekaman suara, dan alat rekaman gambar di toko. Kode ini diterapkan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terdaftar resmi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47596
Ruang lingkup KBLI 47596 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran alat musik, alat rekaman suara, dan alat rekaman gambar yang dilakukan di toko fisik. Usaha dalam kategori ini meliputi penjualan produk-produk seperti gitar, piano, keyboard, drum, alat rekaman audio, mikrofon, perangkat sound system, kamera video, serta alat perekam suara dan gambar lainnya. Kegiatan usaha ini tidak termasuk penjualan alat-alat musik secara grosir atau perdagangan eceran secara online yang masuk ke kategori KBLI berbeda.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47596
Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 47596 antara lain:
- Toko alat musik yang menjual gitar, drum, piano, dan alat musik lainnya.
- Toko perlengkapan rekaman yang menyediakan mikrofon, mixer, dan perangkat rekaman suara profesional.
- Toko kamera video dan alat perekam gambar untuk kebutuhan dokumentasi atau produksi konten.
- Gerai retail yang menjual aksesori dan peralatan pendukung alat musik dan rekaman suara/gambar.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47596
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47596 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi proses perizinan berusaha secara elektronik. Dengan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar lainnya seperti Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta kemudahan pengawasan oleh pemerintah.
Proses pengajuan perizinan usaha dalam OSS untuk KBLI 47596 mencakup pengisian data perusahaan, penentuan lokasi usaha, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku. Setelah perizinan terbit, pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan bidang perdagangan alat musik dan rekaman suara/gambar.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47596
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47596 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47596 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan klasifikasi dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat diajukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara legal dalam satu entitas.
Penting untuk memastikan bahwa setiap KBLI yang digabungkan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS, agar seluruh kegiatan usaha terlindungi secara hukum dan dapat berkembang secara optimal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.