KBLI 47595
Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan, seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate dan gilingan daging.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47595Pengertian KBLI 47595
KBLI 47595 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus mesin, peralatan, dan perlengkapan audio dan video di dalam bangunan. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam pengelompokan usaha berdasarkan bidangnya di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penjualan produk audio dan video secara eceran. Penetapan KBLI 47595 penting sebagai dasar identifikasi jenis usaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47595
Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 47595 meliputi perdagangan eceran segala jenis peralatan audio dan video, baik yang bersifat elektronik maupun non-elektronik, yang dilakukan di dalam bangunan seperti toko, gerai, atau pusat perbelanjaan. Produk yang termasuk dalam ruang lingkup ini meliputi televisi, radio, pemutar DVD, perangkat home theater, kamera video, serta aksesoris dan perlengkapan pendukung lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI 47595 berfokus pada penjualan langsung kepada konsumen akhir, bukan untuk keperluan grosir atau ekspor.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47595
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47595 antara lain:
- Toko elektronik yang menjual televisi, radio, dan perangkat audio lainnya
- Gerai khusus penjualan perlengkapan home theater
- Usaha penjualan eceran kamera video dan aksesorisnya
- Outlet penjualan perangkat pemutar musik digital
- Toko yang menyediakan layanan penjualan dan pemasangan perangkat audio mobil
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47595 dalam proses administrasi dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 47595
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran mesin, peralatan, dan perlengkapan audio dan video wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya sesuai dengan KBLI 47595. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan, serta memastikan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 47595 meliputi pendaftaran NIB, pemenuhan komitmen perizinan, dan pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47595
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47595. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47595 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara lebih luas dan terintegrasi.
Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan teknis yang berlaku untuk masing
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.