KBLI 47594

Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat, seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47594
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47594

KBLI 47594 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga lainnya di toko. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 47594, pemerintah dapat mengelompokkan dan mengawasi jenis usaha yang bergerak di bidang penjualan eceran peralatan listrik rumah tangga, sehingga proses pengurusan perizinan usaha menjadi lebih terstruktur dan efisien.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47594

Ruang lingkup KBLI 47594 meliputi kegiatan usaha perdagangan eceran berbagai peralatan listrik rumah tangga yang tidak termasuk dalam kategori khusus lain, seperti lampu, kipas angin, pemanas air, setrika listrik, dan alat listrik rumah tangga lainnya. Usaha dalam kategori ini umumnya beroperasi secara langsung kepada konsumen akhir melalui toko fisik. Kegiatan ini tidak termasuk penjualan grosir atau distribusi ke pelaku usaha lain, melainkan fokus pada penjualan ritel ke masyarakat umum.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47594

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47594 antara lain toko peralatan listrik rumah tangga yang menjual produk seperti blender, mixer, rice cooker, oven listrik, dispenser air, dan vacuum cleaner. Selain itu, toko yang menyediakan berbagai perlengkapan elektronik dapur, alat pemanas ruangan, serta alat-alat elektronik pendukung rumah tangga lainnya juga termasuk dalam kategori ini. Dengan demikian, pelaku usaha yang ingin membuka toko peralatan listrik rumah tangga wajib memilih KBLI 47594 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan KBLI 47594. Proses perizinan usaha melalui OSS harus dilakukan sebelum memulai kegiatan usaha, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan administrasi, dan perlindungan konsumen. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan tambahan seperti izin lingkungan, izin lokasi, serta persyaratan teknis lainnya yang relevan dengan bidang usaha yang dijalankan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47594

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 47594. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47594 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang ingin memperluas lini bisnis atau menawarkan produk dan layanan yang beragam dalam satu entitas usaha. Namun, setiap penggabungan tetap harus dicantumkan secara jelas dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.