KBLI 47525

Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Porselen

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47525
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47525

KBLI 47525 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai perdagangan eceran alat listrik rumah tangga di toko. KBLI ini menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang penjualan alat-alat listrik untuk kebutuhan rumah tangga secara langsung kepada konsumen, bukan secara grosir atau partai besar. Penetapan KBLI 47525 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan perizinan usaha, serta pengelompokan usaha yang jelas dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47525

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47525 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran alat-alat listrik untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan di toko fisik. Kegiatan ini meliputi penjualan produk-produk seperti kabel listrik, saklar, lampu, fitting, stop kontak, dan peralatan kelistrikan rumah tangga lainnya. Usaha dengan KBLI ini berfokus pada pelayanan langsung kepada konsumen akhir, baik individu maupun rumah tangga, dan tidak meliputi kegiatan distribusi atau grosir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47525

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47525 antara lain:

  • Toko alat listrik rumah tangga
  • Toko lampu dan perlengkapannya
  • Toko penjualan kabel listrik eceran
  • Toko saklar, stop kontak, dan alat kelistrikan rumah tangga lainnya
  • Gerai perlengkapan instalasi listrik skala rumah tangga
Semua usaha yang menjual alat-alat listrik secara eceran di toko fisik kepada konsumen masuk dalam kategori KBLI 47525.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan eceran alat listrik rumah tangga wajib memperoleh perizinan usaha yang sah sesuai ketentuan pemerintah. Proses perizinan usaha untuk KBLI 47525 dilakukan secara terpadu melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha secara elektronik, sehingga proses menjadi lebih cepat dan transparan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku, seperti kelengkapan dokumen, lokasi usaha, serta kepatuhan terhadap standar keamanan produk.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47525

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47525. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47525 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan pada masing-masing KBLI dan telah memperoleh perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI menjadi solusi efisien bagi pelaku usaha yang ingin memperluas cakupan bisnis dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.