KBLI 47524

Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47524
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47524

KBLI 47524 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus komputer dan perlengkapannya di toko. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan di Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) serta memastikan kesesuaian jenis usaha dengan regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47524

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 47524 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran yang secara khusus menjual komputer, perangkat keras (hardware), serta perlengkapan komputer lainnya di toko fisik. Usaha dalam kelompok ini dapat menjual berbagai jenis komputer, seperti komputer desktop, laptop, server, perangkat input/output (misalnya printer, scanner), serta aksesoris dan komponen pendukung komputer lainnya.

Kegiatan usaha dalam KBLI 47524 tidak mencakup perdagangan secara grosir atau penjualan melalui media daring (online) tanpa toko fisik. Fokus utamanya adalah aktivitas perdagangan eceran yang beroperasi di toko-toko offline.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47524

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 47524:

  • Toko komputer yang menjual komputer rakitan, laptop, dan perlengkapannya
  • Gerai penjualan perangkat keras komputer, seperti motherboard, RAM, harddisk, dan kartu grafis
  • Toko aksesoris komputer, seperti mouse, keyboard, webcam, dan perangkat jaringan
  • Usaha penjualan printer, scanner, serta perlengkapan pendukung lainnya di toko fisik
  • Retail komputer yang menyediakan layanan penjualan dan pemasangan perangkat komputer secara langsung di toko

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang perdagangan eceran khusus komputer dan perlengkapannya sesuai KBLI 47524 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online.

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan dalam proses perizinan usaha melalui OSS antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang relevan
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan OSS

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas resmi dan dapat menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47524

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47524. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47524 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Penggabungan ini dapat dilakukan selama jenis kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan cakupan dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing KBLI.

Penggabungan KBLI dapat membantu pelaku usaha dalam memperluas cakupan usaha, meningkatkan efisiensi operasional, serta mempermudah proses perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.