KBLI 47523
Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47523Pengertian KBLI 47523
KBLI 47523 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha perdagangan eceran khusus alat penerangan rumah tangga, seperti lampu, lampu hias, dan perlengkapan penerangan lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penetapan KBLI 47523 bertujuan untuk memudahkan pengelompokan usaha serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47523
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 47523 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran alat penerangan rumah tangga. Termasuk di dalamnya adalah penjualan lampu pijar, lampu LED, lampu neon, lampu meja, lampu gantung, lampu dinding, hingga perlengkapan kelistrikan pendukung penerangan rumah tangga. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan secara offline melalui toko fisik maupun secara online melalui platform digital.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 47523
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47523 antara lain:
- Toko lampu hias dan perlengkapan penerangan rumah tangga
- Usaha penjualan lampu LED dan aksesorisnya
- Retail perlengkapan lampu gantung, lampu dinding, dan lampu meja
- Toko online alat penerangan rumah tangga
- Distributor perlengkapan penerangan skala rumah tangga
Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 47523 dalam proses perizinan usaha melalui OSS untuk memastikan legalitas dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perdagangan eceran alat penerangan rumah tangga dengan kode KBLI 47523 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya secara terintegrasi dan online. Pengajuan perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pemenuhan komitmen izin, hingga pelaporan kegiatan usaha secara berkala.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 47523 biasanya mencakup:
- Pendaftaran data usaha dan pemilik usaha
- Pemilihan kode KBLI yang sesuai
- Penerbitan NIB sebagai identitas legal usaha
- Pengajuan izin usaha perdagangan eceran alat penerangan
- Pelaporan dan pemenuhan kewajiban pasca perizinan
Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan akses dalam menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47523
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47523 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47523 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama masih sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.