KBLI 47414

Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47414
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47414

KBLI 47414 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara khusus mengatur tentang usaha perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan komputer dan perangkat lunak (software) di toko. Kode KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan penjualan komputer, perangkat keras, aksesori komputer, serta perangkat lunak secara langsung kepada konsumen akhir melalui toko fisik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47414

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47414 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran yang berkaitan dengan penjualan komputer dan perlengkapannya. Hal ini mencakup penjualan komputer desktop, laptop, tablet, perangkat keras pendukung seperti printer, scanner, modem, hingga berbagai aksesori komputer lainnya. Selain itu, penjualan perangkat lunak (software) baik dalam bentuk fisik maupun digital juga termasuk dalam cakupan KBLI ini. Usaha yang tercakup dapat dilakukan secara langsung di toko fisik yang melayani konsumen individu maupun perusahaan.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 47414

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47414 antara lain:

  • Toko komputer yang menjual komputer rakitan, laptop, dan perangkat keras komputer lainnya
  • Gerai penjualan aksesoris komputer seperti mouse, keyboard, flashdisk, harddisk eksternal, dan printer
  • Toko yang menyediakan perangkat lunak (software) original, baik untuk sistem operasi, aplikasi desain, maupun program bisnis
  • Outlet resmi yang menjual produk-produk komputer dan perlengkapannya secara langsung kepada konsumen

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47414 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pengisian data sesuai KBLI 47414, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Ketaatan terhadap kewajiban perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas operasional usaha, mendapatkan perlindungan hukum, serta akses terhadap berbagai program dan fasilitas pemerintah bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47414

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47414. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47414 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat memperluas bidang usaha yang dijalankan secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.