KBLI 47302

Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47302
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47302

KBLI 47302 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia. Kode ini secara resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam proses perizinan usaha, pelaporan, dan tata kelola administrasi usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 47302, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatannya sesuai standar nasional yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47302

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47302 meliputi perdagangan eceran bahan bakar seperti bensin, solar, minyak tanah, gas cair (LPG), dan bahan bakar lainnya yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Ruang lingkup ini mencakup penjualan secara langsung kepada konsumen akhir melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), SPBU mini, serta outlet bahan bakar mandiri yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan perdagangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47302

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47302 antara lain:

  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani penjualan bensin, solar, dan LPG untuk kendaraan bermotor.
  • SPBU mini yang menyediakan bahan bakar dalam jumlah terbatas untuk konsumen di daerah tertentu.
  • Outlet penjualan bahan bakar mandiri yang melayani kebutuhan pengisian bahan bakar kendaraan secara ritel.
  • Usaha penjualan bahan bakar alternatif untuk kendaraan bermotor, seperti biofuel atau gas alam terkompresi (CNG).

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47302 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara elektronik dan terintegrasi. Pemenuhan perizinan usaha melalui OSS mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan perizinan sektoral lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, menjaga kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47302. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47302 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam proses perizinan usaha melalui OSS guna memudahkan pengelolaan berbagai jenis usaha dalam satu entitas hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.