KBLI 47244

Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco dan Oncom

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47244
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47244

KBLI 47244 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran khusus bahan makanan dan minuman tertentu yang tidak diklasifikasikan pada kelompok lain di toko. KBLI ini menjadi acuan penting bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan bahan makanan dan minuman tertentu secara eceran, baik dalam skala kecil maupun besar. Dengan adanya KBLI 47244, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan jenis usahanya secara tepat sesuai standar nasional yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47244

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47244 meliputi perdagangan eceran berbagai bahan makanan dan minuman tertentu yang tidak secara spesifik tercantum pada kelompok KBLI lainnya. Kegiatan usaha ini biasanya dilakukan di toko-toko, baik dalam bentuk toko fisik maupun toko modern. Produk yang dijual dapat berupa bahan makanan olahan, minuman kemasan, atau produk pangan spesifik yang tidak termasuk dalam kelompok eceran lain seperti buah, sayur, daging, atau ikan segar.

Dengan demikian, KBLI 47244 memberikan ruang bagi pelaku usaha yang fokus pada penjualan ritel produk makanan dan minuman tertentu yang memiliki karakteristik khusus, baik dari segi pengemasan maupun proses pengolahan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47244

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47244 antara lain:

  • Toko yang menjual aneka makanan ringan kemasan seperti keripik, kacang, atau snack instan.
  • Usaha ritel minuman kemasan seperti minuman energi, minuman kesehatan, atau teh botol.
  • Toko yang menjual produk makanan olahan khusus, misalnya makanan beku tertentu yang tidak tercakup dalam KBLI lain.
  • Penjualan makanan dan minuman impor tertentu yang belum memiliki kategori khusus di KBLI lainnya.

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa KBLI 47244 sangat relevan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis di bidang perdagangan eceran makanan dan minuman spesifik.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berdasarkan KBLI 47244 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha secara lebih efisien dan terintegrasi.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 47244 meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan komitmen perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini berlaku baik bagi usaha perseorangan maupun badan usaha, dengan tujuan memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47244

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan khusus terkait penggabungan KBLI 47244 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47244 dengan kategori usaha lain selama kegiatan yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan dan memperluas bidang usahanya.

Namun, dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pastikan setiap

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.