KBLI 47219
Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47219Pengertian KBLI 47219
KBLI 47219 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam barang makanan, minuman, atau tembakau yang tidak diklasifikasikan pada kelompok lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 47219, pelaku usaha dapat mengidentifikasi ruang lingkup kegiatan usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47219
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 47219 meliputi perdagangan eceran berbagai jenis makanan, minuman, atau tembakau yang tidak termasuk dalam kelompok perdagangan eceran khusus lainnya. Kegiatan usaha pada KBLI ini dilakukan dengan cara menjual langsung produk kepada konsumen akhir, baik melalui toko fisik, kios, maupun secara daring (online).
Dalam praktiknya, KBLI 47219 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menawarkan beragam produk makanan, minuman, atau tembakau yang tidak terbatas pada satu jenis barang saja. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk merespons kebutuhan pasar yang dinamis dan beragam.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47219
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47219 antara lain:
- Toko kelontong yang menjual aneka makanan ringan, minuman kemasan, dan rokok secara eceran.
- Minimarket yang menyediakan berbagai produk makanan dan minuman dari berbagai merek.
- Usaha perdagangan makanan dan minuman secara online yang menawarkan produk dari berbagai jenis dan merek.
- Kios makanan dan minuman yang menjual produk olahan serta tembakau kepada konsumen akhir.
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47219 pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran makanan, minuman, atau tembakau sesuai KBLI 47219 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha.
Pengurusan perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, memberikan kemudahan berusaha, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara aman dan profesional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47219
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47219 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47219 dengan KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi peraturan dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jenis dan skala usahanya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.