KBLI 47212
Perdagangan Eceran Buah-buahan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47212Pengertian KBLI 47212
KBLI 47212 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus bahan makanan, minuman, atau tembakau di toko. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47212
Ruang lingkup KBLI 47212 mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus berbagai macam bahan makanan, minuman, atau tembakau yang dilakukan di toko. Usaha dengan KBLI ini berfokus pada penjualan produk-produk konsumsi sehari-hari, baik yang bersifat segar maupun olahan. Kegiatan usaha dalam kelompok ini meliputi penyimpanan, penataan, dan penjualan produk secara langsung kepada konsumen akhir.
Selain itu, usaha dengan KBLI 47212 juga dapat melayani kebutuhan masyarakat sekitar dengan menyediakan berbagai pilihan bahan makanan pokok, minuman ringan, dan produk tembakau dalam satu tempat. Kegiatan ini tidak termasuk usaha perdagangan eceran yang dilakukan secara daring (online) atau grosir.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47212
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47212 antara lain:
- Toko kelontong yang menjual beras, gula, minyak goreng, kopi, teh, dan makanan ringan.
- Minimarket yang menyediakan berbagai minuman kemasan, makanan instan, dan produk tembakau.
- Toko bahan makanan khusus seperti toko roti, toko minuman ringan, atau toko tembakau.
- Toko bahan pokok yang melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat di lingkungan perumahan.
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47212 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan operasionalnya diakui secara legal.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 47212 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform yang disediakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan eceran bahan makanan, minuman, atau tembakau di toko.
Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, dan pemenuhan persyaratan administrasi serta teknis yang berlaku. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47212
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47212 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47212 dengan kode lain yang relevan sesuai dengan jenis dan cakupan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan menyesuaikan kegiatan usaha dengan kebutuhan pasar.
Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta dicantumkan secara jelas dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.