KBLI 46699

Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).

Baca penjelasan lengkap KBLI 46699
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46699

KBLI 46699 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan perdagangan besar khususnya barang-barang khusus lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok manapun. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), memastikan kejelasan legalitas dan ruang lingkup usaha yang dijalankan pelaku usaha di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46699

KBLI 46699 mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang khusus yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok lain. Ruang lingkup usaha pada KBLI ini sangat luas, meliputi aktivitas distribusi, penjualan, dan pemasaran barang-barang yang memiliki karakteristik khusus atau unik, baik untuk kebutuhan industri, komersial, maupun konsumen akhir. Kegiatan dalam KBLI ini biasanya dilakukan oleh perusahaan distributor, agen, maupun importir yang berfokus pada komoditas tertentu di luar kategori perdagangan besar umum lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46699

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46699 antara lain:

  • Perdagangan besar bahan kimia khusus yang tidak tercakup dalam kelompok lain
  • Distribusi alat atau perlengkapan laboratorium khusus
  • Perdagangan besar barang-barang khusus seperti barang antik, barang koleksi unik, atau produk inovatif tertentu
  • Importir alat-alat khusus untuk sektor industri tertentu
  • Distributor peralatan medis khusus yang tidak termasuk dalam kelompok peralatan medis umum

Setiap jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 46699 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 46699 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang mempermudah pengurusan izin usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional atau komersial. Proses ini penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dalam pengajuan izin melalui OSS, pelaku usaha wajib mencantumkan kode KBLI 46699 pada dokumen perizinan. Selain itu, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis barang atau jasa yang diperdagangkan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46699

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46699. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 46699 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan kesesuaian kegiatan usaha dan kelengkapan perizinan melalui OSS.

Dengan demikian, pelaku usaha yang menjalankan beberapa jenis kegiatan dapat mengoptimalkan proses perizinan usaha secara terpadu melalui OSS tanpa hambatan penggabungan KBLI, selama seluruh kegiatan tercakup dan memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.