KBLI 46694

Perdagangan Besar Kertas Dan Karton

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46694
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46694

KBLI 46694 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 46694 mencakup kegiatan perdagangan besar yang berfokus pada distribusi mesin dan peralatan yang digunakan di sektor pertanian, termasuk di dalamnya alat dan perlengkapan pendukung lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46694

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 46694 meliputi aktivitas perdagangan besar atau grosir mesin, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk pertanian. Kegiatan ini tidak hanya sebatas penjualan alat utama seperti traktor dan mesin panen, tetapi juga mencakup perlengkapan pendukung seperti alat pemupuk, alat semprot, alat pengolahan tanah, serta suku cadang dan aksesoris mesin pertanian. Pelaku usaha di bidang ini berperan penting dalam mendukung produktivitas dan efisiensi sektor pertanian melalui penyediaan alat berkualitas.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46694

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46694 antara lain:

  • Perdagangan besar traktor pertanian dan mesin panen
  • Distribusi alat pengolahan tanah seperti bajak dan cangkul mekanis
  • Perdagangan alat penyemprot hama dan pupuk otomatis
  • Penyediaan suku cadang mesin pertanian
  • Grosir alat irigasi dan perlengkapan pertanian lainnya

Usaha-usaha tersebut menjadi komponen penting dalam rantai pasok industri pertanian di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Dalam menjalankan usaha yang termasuk dalam KBLI 46694, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia. Saat ini, seluruh proses perizinan usaha telah terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta izin operasional atau komersial yang diperlukan. Proses ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam pengurusan perizinan usaha.

Dalam proses pengajuan melalui OSS, pelaku usaha wajib memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan KBLI 46694. Selain itu, pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait, seperti standar keamanan alat dan perlengkapan pertanian.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46694

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46694. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46694 dengan KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa bidang usaha secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.