KBLI 46654

Perdagangan Besar Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca penjelasan lengkap KBLI 46654
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46654

KBLI 46654 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian. KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam sistem OSS (Online Single Submission), karena setiap pelaku usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usahanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46654

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 46654 meliputi aktivitas perdagangan besar yang berfokus pada penjualan mesin, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan di sektor pertanian. Ruang lingkup kegiatan usaha ini mencakup pembelian, penyimpanan, distribusi, dan penjualan mesin serta perlengkapan pertanian kepada pihak lain, baik secara grosir maupun distribusi besar lainnya. KBLI ini tidak mencakup produksi atau manufaktur alat pertanian, melainkan fokus pada distribusi dan perdagangan dalam skala besar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46654

Berbagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar alat dan mesin pertanian akan masuk dalam KBLI 46654. Contoh jenis usaha yang termasuk dalam kode ini antara lain:

  • Perdagangan besar traktor pertanian
  • Distributor mesin pemanen padi dan gandum
  • Grosir alat pengolahan tanah seperti bajak dan cultivator
  • Penjualan mesin dan alat irigasi pertanian
  • Perdagangan besar alat penyemprot pestisida dan pupuk
  • Distributor peralatan pemanen buah dan sayur

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian dengan KBLI 46654 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang dipersyaratkan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi pemerintah dan memiliki legalitas formal.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46654

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 46654 dengan KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa bidang usaha dalam satu entitas, selama masih memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku. Penggabungan kode KBLI dapat dilakukan selama proses pendaftaran melalui sistem OSS, dengan memperhatikan kebutuhan usaha dan cakupan kegiatan yang akan dijalankan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.