KBLI 46651
Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46651Pengertian KBLI 46651
KBLI 46651 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan utama dalam pendaftaran dan pengelolaan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan memahami KBLI 46651, pelaku usaha dapat menentukan jenis kegiatan usaha yang sesuai dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46651
KBLI 46651 mencakup aktivitas perdagangan besar mesin, alat, dan perlengkapan yang digunakan dalam sektor pertanian. Ruang lingkupnya meliputi jual beli, distribusi, ekspor, dan impor mesin serta peralatan pertanian baik baru maupun bekas. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada alat berat seperti traktor, tetapi juga meliputi alat penanaman, pemanenan, irigasi, serta perlengkapan pendukung lainnya yang berhubungan langsung dengan proses pertanian.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46651
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46651:
- Perdagangan besar traktor pertanian dan alat bajak
- Distributor mesin pemanen padi dan gandum
- Perdagangan alat tanam dan alat semprot pupuk
- Penjualan irigasi tetes dan sistem sprinkler pertanian
- Importir alat pengolahan tanah dan mesin penggiling jagung
- Perdagangan besar pompa air untuk pertanian
Jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 46651 sebagai kode utama dalam administrasi perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian wajib memiliki perizinan usaha yang sah melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, hingga pengelolaan izin usaha secara daring. Dengan mendaftarkan usaha menggunakan KBLI 46651 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin operasional lainnya seperti Izin Usaha dan Izin Komersial. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting guna mendukung legalitas dan kelancaran operasional usaha di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46651
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46651. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 46651 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya dalam satu NIB melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.