KBLI 46631
Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46631Pengertian KBLI 46631
KBLI 46631 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi aktivitas perdagangan besar bahan baku tekstil. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 46631 memfasilitasi pelaku usaha dalam mengklasifikasikan jenis usaha mereka secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46631
Ruang lingkup KBLI 46631 mencakup perdagangan besar berbagai bahan baku tekstil, termasuk serat tekstil alami maupun buatan, benang, dan produk setengah jadi tekstil lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini berfokus pada aktivitas jual beli dalam jumlah besar (grosir) yang melibatkan penyaluran bahan baku tekstil dari produsen kepada pelaku industri atau pedagang lain, bukan kepada konsumen akhir. Kegiatan ini sangat penting dalam mendukung rantai pasok industri tekstil nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46631
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46631 antara lain:
- Perdagangan besar benang katun, polyester, dan nilon
- Distribusi serat tekstil seperti rayon, wol, dan sutra
- Penjualan grosir bahan baku tekstil untuk industri garmen
- Perdagangan bahan baku tekstil untuk pembuatan kain dan produk tekstil lainnya
- Distributor bahan baku tekstil impor dan lokal
Usaha-usaha tersebut umumnya berperan sebagai penghubung antara produsen bahan baku tekstil dengan pabrik tekstil atau pelaku industri lainnya di sektor tekstil.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar bahan baku tekstil (KBLI 46631) diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan kegiatan perdagangan besar bahan baku tekstil. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional perusahaan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46631
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46631. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46631 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan karakteristik usahanya. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui sistem OSS selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.