KBLI 46594

Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang Dan Perlengkapannya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46594
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46594

KBLI 46594 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan perdagangan besar peralatan dan perlengkapan elektronik lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 46594 berperan penting dalam mengidentifikasi dan mengatur kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi produk elektronik selain komputer dan perlengkapannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46594

Ruang lingkup KBLI 46594 meliputi aktivitas perdagangan besar berbagai peralatan elektronik, baik untuk kebutuhan rumah tangga, industri, maupun perkantoran. Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak terbatas pada satu jenis produk, melainkan mencakup berbagai macam perangkat elektronik seperti alat komunikasi, perlengkapan audio-visual, komponen elektronik, dan perangkat pendukung lainnya. Usaha yang terdaftar dalam KBLI 46594 fokus pada aktivitas jual beli dalam skala besar, bukan ritel langsung kepada konsumen akhir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46594

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46594 antara lain:

  • Perdagangan besar perangkat audio dan video, seperti speaker, amplifier, dan televisi.
  • Distributor alat komunikasi, seperti telepon rumah, interkom, dan perangkat komunikasi lainnya (selain ponsel dan komputer).
  • Perdagangan besar perlengkapan elektronik rumah tangga, seperti pemutar DVD, sistem home theater, dan perangkat elektronik sejenis.
  • Distributor komponen elektronik, seperti resistor, kapasitor, dan komponen pendukung lainnya yang digunakan dalam industri elektronik.

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 46594 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 46594

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan elektronik wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha untuk KBLI 46594 dilakukan melalui sistem OSS yang telah diatur oleh pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha lainnya yang relevan secara online dan terintegrasi.

Kewajiban perizinan usaha ini bertujuan untuk memastikan legalitas operasional usaha, perlindungan konsumen, serta kemudahan dalam pengawasan dan pembinaan usaha oleh pemerintah. Dengan perizinan melalui OSS, proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan terstandarisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46594

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46594. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46594 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan aktivitas usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan perizinan usaha yang berlaku pada masing-masing KBLI, serta memastikan seluruh kegiatan usaha telah terdaftar dan diurus melalui OSS.

Dengan fleksibilitas penggabungan KBLI, pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan dan memperluas cakupan bisnisnya secara legal dan terintegrasi, tanpa mengabaikan kewajiban perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.